S1 Hukum Keluarga Islam (Akhwal Syakhshiyyah)

Tentang Program Studi

Akreditasi

Baik

Website

-

gambar-prodi

Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) di IAI Badrus Sholeh adalah program studi yang fokus pada kajian mendalam mengenai hukum keluarga dalam perspektif Islam, termasuk aturan-aturan yang berkaitan dengan perkawinan, perceraian, warisan, nafkah, hak dan kewajiban suami istri, serta isu-isu keluarga lainnya dalam konteks hukum Islam. Program ini bertujuan untuk menghasilkan sarjana yang menguasai teori dan praktik hukum keluarga Islam serta mampu memberikan solusi hukum dalam permasalahan keluarga berdasarkan prinsip-prinsip syariat Islam yang relevan dengan kebutuhan masyarakat modern.

Visi dan Misi

  • Visi dari Program Studi Hukum Keluarga Islam di IAI Badrus Sholeh adalah mencetak ahli hukum keluarga Islam yang memiliki integritas tinggi, keahlian dalam menerapkan prinsip-prinsip hukum Islam secara profesional, dan mampu memberikan kontribusi positif dalam pembangunan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah.
  • Misi dari program ini adalah:
    • Menyiapkan tenaga ahli yang kompeten dalam bidang hukum keluarga Islam, yang menguasai baik teori maupun praktik.
    • Meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang relevansi dan aplikasi hukum keluarga Islam dalam masyarakat Indonesia yang majemuk dan modern.
    • Membekali mahasiswa dengan keterampilan dalam menyelesaikan permasalahan hukum keluarga, baik dalam konteks pengadilan agama maupun dalam kehidupan sehari-hari.
    • Mengembangkan kemampuan mahasiswa dalam memahami dinamika sosial dan budaya dalam masyarakat yang berpengaruh terhadap hukum keluarga Islam.

 

 

Tampilkan Lebih Banyak expand_more

Pilih Jalur Pendaftaran

PMB TAHUN AKADEMIK 2025/2026 - PMB Mandiri

Reguler

4 Februari 2025 - 12 April 2025

Biaya Daftar Rp. 250.000

Prospek Karir

Peluang Karir

Lulusan Program Studi Hukum Keluarga Islam di IAI Badrus Sholeh memiliki berbagai peluang karir, di antaranya:

  • Advokat atau Pengacara: Mengkhususkan diri dalam hukum keluarga Islam, memberikan nasihat hukum, serta mewakili klien dalam persidangan pengadilan agama.
  • Mediator atau Konsultan Hukum Keluarga: Membantu menyelesaikan sengketa keluarga melalui mediasi, memberikan solusi hukum keluarga berdasarkan prinsip-prinsip Islam.
  • Penyuluh Hukum Keluarga Islam: Mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban dalam keluarga menurut hukum Islam.
  • Hakim atau Panitera Pengadilan Agama: Menjadi hakim atau panitera yang menangani kasus hukum keluarga di pengadilan agama, termasuk perceraian, warisan, dan masalah keluarga lainnya.
  • Pekerja Sosial atau Konsultan Keluarga: Memberikan bantuan sosial dan konsultasi kepada keluarga yang membutuhkan penyelesaian permasalahan hukum, sosial, atau psikologis.
  • Penyuluh dan Pengawas Hukum di Lembaga Islam: Bekerja di lembaga pemerintah atau lembaga sosial yang terkait dengan hukum keluarga Islam, seperti Departemen Agama atau lembaga bantuan hukum.

 Keunggulan

  • Pendekatan Islam yang Kuat: Program ini sangat mengutamakan pemahaman tentang hukum keluarga berdasarkan syariat Islam, sehingga lulusan memiliki landasan hukum yang kokoh dan dapat mengaplikasikannya dalam masyarakat.
  • Kurikulum yang Relevan dan Praktis: Kurikulum yang menggabungkan teori hukum keluarga Islam dengan praktik langsung melalui kerja lapangan dan pengadilan agama.
  • Pengajaran oleh Dosen yang Berkompeten: Dosen-dosen di Program Studi Hukum Keluarga Islam adalah ahli di bidangnya yang memiliki pengalaman baik di dunia akademik maupun praktik hukum keluarga Islam.
  • Fasilitas Lengkap untuk Praktikum: IAI Badrus Sholeh memberikan fasilitas yang memadai untuk mahasiswa dalam melaksanakan praktik langsung, baik di pengadilan agama, mediasi, maupun melalui simulasi kasus hukum keluarga.

Pendidikan Karakter dan Etika

Program ini juga berfokus pada pengembangan karakter mahasiswa, termasuk etika dalam praktik hukum keluarga Islam. Mahasiswa diajarkan untuk menjadi profesional yang berintegritas, adil, dan mampu memberikan solusi yang sesuai dengan ajaran Islam dalam menyelesaikan permasalahan keluarga.

Materi Pembelajaran

Kurikulum

Kurikulum Program Studi Hukum Keluarga Islam di IAI Badrus Sholeh dirancang untuk membekali mahasiswa dengan pengetahuan yang mendalam dan keterampilan praktis dalam hukum keluarga Islam. Beberapa mata kuliah yang diajarkan meliputi:

  • Dasar-dasar Hukum Keluarga Islam: Mata kuliah ini memberikan pemahaman dasar mengenai prinsip-prinsip hukum keluarga dalam Islam, seperti hubungan suami-istri, hak dan kewajiban dalam perkawinan, serta hal-hal yang berkaitan dengan keluarga dalam perspektif syariat.
  • Fiqh Munakahat (Hukum Perkawinan Islam): Mempelajari secara mendalam tentang hukum-hukum yang mengatur perkawinan dalam Islam, termasuk akad nikah, rukun dan syarat nikah, hak dan kewajiban suami istri, serta masalah-masalah dalam perkawinan.
  • Perceraian dalam Islam (Talaq dan Khulu'): Mengkaji hukum perceraian dalam Islam, termasuk jenis-jenis perceraian, hak dan kewajiban setelah perceraian, serta prosedur perceraian dalam hukum Islam.
  • Hukum Warisan Islam (Fara’id): Mempelajari prinsip-prinsip hukum warisan Islam, pembagian harta warisan, ahli waris, serta prosedur hukum yang terkait dengan warisan dalam keluarga Islam.
  • Nafkah dan Hak-hak Keluarga: Mengkaji hak dan kewajiban suami istri, anak-anak, dan orang tua dalam keluarga, termasuk hak nafkah, tempat tinggal, pendidikan, dan perlindungan.
  • Hukum Perlindungan Anak dalam Islam: Membahas hak-hak anak dalam Islam, perlindungan anak, hak asuh, serta aspek hukum yang terkait dengan kesejahteraan anak dalam keluarga.
  • Mediasi dalam Hukum Keluarga Islam: Mengajarkan teknik-teknik penyelesaian sengketa keluarga melalui mediasi, dengan menggunakan pendekatan Islam sebagai dasar solusi.
  • Hukum Keluarga Islam dan Hukum Negara: Mempelajari hubungan antara hukum keluarga Islam dan hukum negara, serta peran pengadilan agama dalam menyelesaikan masalah keluarga Islam di Indonesia.
  • Etika dan Praktik Hukum Keluarga Islam: Memberikan pemahaman tentang etika profesi dalam praktik hukum keluarga Islam, termasuk cara berinteraksi dengan klien dan menangani kasus hukum keluarga secara profesional.
  • Praktikum Penyelesaian Kasus Hukum Keluarga: Mahasiswa diberi kesempatan untuk terlibat langsung dalam praktik penyelesaian sengketa hukum keluarga, termasuk melalui kerja sama dengan pengadilan agama atau lembaga hukum Islam lainnya.

Pengembangan Kemampuan Praktis

Selain fokus pada pemahaman teori, Program Studi Hukum Keluarga Islam juga menekankan pengembangan kemampuan praktis mahasiswa dalam menangani permasalahan hukum keluarga. Beberapa kegiatan yang mendukung pengembangan praktis mahasiswa antara lain:

  • Praktikum di Pengadilan Agama: Mahasiswa memiliki kesempatan untuk melakukan praktikum di pengadilan agama, mempelajari proses peradilan agama dalam menangani kasus hukum keluarga seperti perceraian, pembagian harta warisan, dan hak asuh anak.
  • Konsultasi dan Mediasi: Mahasiswa diajarkan teknik-teknik mediasi dalam penyelesaian sengketa keluarga, serta diberikan pelatihan untuk memberikan konsultasi hukum keluarga sesuai dengan prinsip syariat Islam.
  • Pelatihan Penyuluhan Hukum Keluarga: Program ini juga menyelenggarakan pelatihan dan seminar tentang penyuluhan hukum keluarga Islam di masyarakat, untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam keluarga menurut hukum Islam.
  • Simulasi Kasus Hukum Keluarga: Mahasiswa terlibat dalam simulasi penyelesaian sengketa keluarga melalui sidang, mediasi, atau konsultasi yang dirancang untuk mengasah keterampilan mereka dalam menghadapi permasalahan hukum keluarga di dunia nyata.

Fasilitas

IAI Badrus Sholeh menyediakan berbagai fasilitas untuk mendukung kegiatan akademik di Program Studi Hukum Keluarga Islam, antara lain:

  • Perpustakaan: Menyediakan berbagai buku, jurnal, dan referensi terkait hukum keluarga Islam, hukum perdata, serta karya ilmiah lainnya yang relevan.
  • Ruang Kelas dan Diskusi: Dilengkapi dengan fasilitas multimedia untuk mendukung pembelajaran yang interaktif, termasuk ruang untuk seminar dan diskusi hukum.
  • Laboratorium Hukum: Fasilitas ini digunakan untuk simulasi praktik hukum, termasuk peran sebagai pengacara atau hakim dalam kasus-kasus hukum keluarga.
  • Layanan Konsultasi Hukum: Layanan bagi mahasiswa untuk berkonsultasi mengenai hukum keluarga Islam, termasuk dengan dosen atau praktisi hukum.


Kami siap membantu anda

Apabila kamu memiliki kendala atau pertanyaan. Silakan hubungi kami atau dapat juga membaca Petunjuk Pendaftaran terlebih dahulu

Butuh Bantuan? Hubungi Kami!